Beranda | Artikel
Bolehkah Melakukan Sai Ketika Haji di Tingkat Atas?
Kamis, 28 Oktober 2010

Pertanyaan:

Dua tahun yang lalu saya pergi berhaji dan saya berihram untuk haji, lalu saya tawaf di Baitullah sebanyak tujuh putaran. Kemudian saya menuju ke tempat sa’i dan saya melakukan sa’i. Akan tetapi, ketika saya telah melakukan satu kali putaran (dari Shafa ke Marwah), saya menghentikan sa’i saya karena tempat tersebut sangat padat oleh manusia. Lalu saya meneruskan sa’i saya di tingkat atas sebanyak enam putaran. Apakah haji saya sempurna? Haruskan saya melakukan sesuatu?

Jawaban:

Anda tidak wajib melakukan apa-apa, karena sa’i Anda sah. Perlu kita ketahui bahwa sa’i di tingkat atas sama dengan sa’i di tanah (di bawah), karena udara itu mengikuti tanah.

Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz, Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz.
(Dengan penataan bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)

🔍 Bayi Meninggal Menurut Islam, Terapi Urine Menurut Islam, Hukum Sodomi, Hadits Qudsi Lengkap, Hukum Riba Dalam Islam, Bacaan Surat Pendek Sholat Tahajud

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/3012-sai-tingkat-atas.html